Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik sebanyak tiga perkara dalam waktu bersamaan. Yaitu, nomor perkara 23-PKE-DKPP/II/2019, 24-PKE-DKPP/II/2019, dan 27-PKE-DKPP/II/2019. Sidang tersebut bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Dr. Alfitra Salamm.
Nomor Perkara 23-PKE-DKPP/II/2019, selaku Pengadu: Hendarsam Marantoko (Advokat). Ia memberikan kuasa kepada Maulana Bungaran dkk, advokat. Teradu: Pramono Ubaid Tanthowi, anggota KPU RI.
Nomor Perkara: 24-PKE-DKPP/II/2019. Pengadu: Saepulloh, LP3MI. Ia memberikan kuasa kepada: Cep Dedi Setiawan dan Asep Romdon dari Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia/LP3MI. Ia mengadukan sebanyak sepuluh orang penyelenggara Pemilu, yaitu: Arif Budiman, Viryan Azis, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU RI. Teradu lain: Rifki Ali Mubarok, Titik Nurhayati, H.Idham Holik, Reza Alwan Sovnidar, Risza Affiat, Nina Yuningsih, Endun Abdul Haq, masing-masing ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu lainnya: Hilwan Fanaqi, anggota KPU Kabupaten Garut.
Yang lainnya adalah nomor Perkara: 27-PKE-DKPP/II/2019. PENGADU: Moch Ojat Sudrajat S (wiraswasta). Pihak Teradu: Arif Budiman, Evi Novida Ginting Manik, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU RI. Teradu lain: Wahyu Furqon, Rohimah, sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Banten, Ade Wahyu Margono, Kasubbag Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten, dan Tedy Kurniadi, sekretaris KPU Kabupaten Lebak.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Sidang ini dapat disaksikan melalui facebook official DKPP www.facebook.com/medsosdkpp/. [Teten]