*** Sidang Perdana KPU Pati
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar empat sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Kamis (26/09). Lokasinya di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 13.
Pukul 10. 00 WIB sidang kedua dengan pihak Teradu; ketua dan anggota KPU Kepulauan Talaud. Pihak Pengadu, Bastian Noor Pribadi. Selanjutnya, pukul 13.30 WIB sidang kelima dengan Teradu; ketua dan anggota KPU Maluku Tenggara. Pihak Pengadunya adalah M. Thaher Anubun.
Pada pukul 16.00 disambung sidang kedua dengan pihak Teradunya adalah ketua dan anggota Panwaslu Pangkajane. Pihak Pengadunya adalah Radian Syam dan Donny Tri istiqomah. Terakhir, pukul 18.30 WIB sidang perdana dengan Teradu; ketua dan anggota KPU Pati. Pihak pengadunya Radian Syam. Yang menjadi pokok pengaduannya, Teradu tetap memasukkan nama Sunarwi, Iryanto Budi dan Mudassir sebagai DCT padahal sudah 3 kali diperingatkan oleh Panwaslu Kab. Pati bahwa mereka tidak memenuhi syarat.
Menurut juru bicara sekaligus anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Setiap pengunjung mesti menjaga dan menaati peraturan persidangan,” tutup dia. (rilis humas DKPP)