Jakarta, DKPP- Hari ini, Selasa (24/2) dalam
sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memberhentikan lima Penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Ham Nawipa, Penggesper
Zonggonau, Fransiska Kadepa, Pilipus Tenouye dan Fredik Mote selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Selain
itu, masih untuk wilayah Papua DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan
Keras kepada tujuh Penyelenggara Pemilu, yakni Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik
Lumalente, Dingen Bogum, Pieter Wanimbo dan Yutinus Padang masing – masing Ketua,
anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara. Serta, Irwan Kasubag Umum KPU
Kabupaten Paniai.
Sementara
yang direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar etik ada sepuluh
Penyelenggara Pemilu, masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire a.n Petrus Rumere, Yosep Kobepa, Otto Pianus
Takimai, Agus Salim dan Ottopiana Karubui. Serta Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bangka a.n Zulkarnain, Siti Aminah, Andi Budi Yulianto, M.Hasan dan
Firman TB Pardede.
“Dalam
Putusan kali ini, ada 4 putusan, dengan jumlah Teradu 22 Penyelenggara, dan
yang terbukti melanggar sebanyak 12 Penyelenggara atau sebanyak 54.55{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}, dan
yang tidak terbukti ada 10 penyelenggara atau 45.45{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8},†terang Prof Jimly.
Dalam
sidang pembacaan Putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie
bersama Anggota Saut Hamonongan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Prof. Anna
Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati ini , DKPP juga mengundang
Bupati Kabupaten Tolikara dan Paniai, namun untuk Bupati Paniai tidak dapat hadir dan
diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paniai Dr. Ir. Tongkerombe, M.H.
“Memang
Bupati tidak termasuk dalam pihak Penyelenggara Pemilu, namun kami sengaja
mengundang agar Putusan DKPP dapat dijadikan sebagai instrumen untuk
penyelesaian masalah agar tidak berlarut-larut,†tutup Jimly. (Susi Dian
Rahayu)