Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini (Kamis, 25/9/2014) menggelar sidang
putusan terhadap 29 perkara yang sudah selesai pemeriksaannya. Dari 29 perkara,
sebanyak 9 perkara dikeluarkan ketetapan dan sebanyak 20 perkara diberi
putusan.
“Semua
perkara ini masih terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014,†ujar
Ketua Majelis Sidang Prof Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Hasil
sidang putusan menyatakan, sebanyak 13 penyelenggara Pemilu diberhentikan
secara tetap atau dipecat. Ke-13 penyelenggara Pemilu tersebut adalah 5 orang
dari KPU Kota Gorontalo, 2 orang dari
Panwaslu Kota Pekanbaru, 1 orang sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, dan 5
orang dari KPU Sumba Barat Daya.
“Dengan
putusan ini DKPP mau mengingatkan bahwa Pemilu ini godaan hawa nafsunya sangat
besar. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati,†tutur Jimly.
Selain
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP telah memberi peringatan kepada 30
Teradu dan merehabilitasi sebanyak 41 Teradu. Sidang putusan digelar di ruang
sidang DKPP yang diikuti dengan video
conference oleh para pihak yang hadir di kantor-kantor Bawaslu Provinsi
asal perkara. Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota,
yakni Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut
Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. (as)