Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dengan
agenda pembacaan empat Putusan, Selasa (23/2) pukul 10.00 WIB. Lokasi di Ruang
Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14
Selaku ketua
majelis Prof Jimly Asshidhiqqie dan anggota majelis Saut H Sirait, Nur Hidayat
Sardini, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas dan
Anna Erliyana.
Ada pun
Putusan yang akan dibacakan adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik:
Anggota KPU Provinsi Papua dan masing-masing Ketua dan Anggota KPU Paniai, KPU
Tolikara, KPU Kabupaten Bangka dan Nabire.
“Putusan yang
akan dibacakan adalah perkara yang sudah dilakukan sidang pemeriksaan
sebelumnya baik melalui vidcon (video conference, red) maupun sidang di
daerah,†kata juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat
Sardini.
Dia
menerangkan, semua Putusan yang bakal dibacakan, masih terkait Pemilu
Legislatif 2014. Meski Pileg telah selesai, masih tetap saja ada
pengaduan-pengaduan yang masuk ke DKPP. Baru-baru ini, tepatnya pada 6
Februari, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Ada tujuh pengaduan yang
masuk. Hasil verifikasi, tidak ada satu perkara pun yang laik sidang.
Perkara-perkara tersebut ada yang masuk kategori dismiss, atau
tidak memenuhi unsur kode etik dan belum memenuhi syarat.
“Kami sangat
selektif dalam memeriksa perkara yang masuk. Memang jumlah pengaduan tidak
banyak lagi. Ini hanya sisa-sisa perkara Pileg 2014. Sebagaimana prinsip
pengadilan, kami tidak bisa menolak pengaduan dan kami juga tidak diperkenankan
mendorong orang untuk melakukan pengaduan,†katanya. (Rilis Humas DKPP)