Jakarta,
DKPP-
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar DKPP hari ini, Senin (9/6),
sebanyak 55 penyelenggara Pemilu dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tetap
oleh DKPP. Hal ini dikarenakan mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
Seperti diketahui, pada hari ini DKPP menggelar
sidang pembacaan putusan sebanyak 26 Putusan untuk 32 perkara, yakni perkara
KPU Kab. Pontianak, PPK Lembah Bawang, KPU Fak Fak, KPU Kota Tanjung Balai, KPU
Kota Medan, KPU Prov. Sumut, Panwaslu
Langsa, Aceh, KPU dan Panwaslu Solok, KPU Kepulauan Mentawai, Bawaslu Lampung,
KPU Kab. Tebo, KPU Banten, KPU Tangerang, KPU Batam, Panwaslu Tanjung
Morawa, KPU Kab Banyuasin, Panwaslu Poso, dan KPU Raja Ampat. Ke-18 putusan
tersebut dibacakan pada sesi pagi pukul 09.00 WIB.
Sedangkan pada sesi siang pukul 13.30 WIB dibacakan
untuk Putusan Perkara Panwaslu Tanjung Morawa, KPU Nias Selatan, KPU Cianjur,
KPU Takalar, KPU Tasikmalaya, PPK Soreang Kota Pare-Pare, KPU Kotawaringin
Timur, Panswaslu. Kab.Tuban dan KPU Prov Sulut dan KPU Manado.
Ke-55 Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan
yakni (5) lima orang anggota PPK Lembah Bawang, Ketua KPU Kab Fakfak, Ketua dan
satu orang anggota KPU Kota Medan, satu orang Panwaslu Langsa, Aceh, Ketua KPU
dan Panaslu Solok Selatan, Ketua KPU Kab Tebo, Jambi, PPK Pasar Kemis dan
Panwascam Pasar Kemis sebanyak tiga orang, Ketua dan anggota KPU Kab Tapanuli
Tengah, lima orang PPS di Kab Tangerang, dua orang KPU dan satu Panwaslu Kep
Mentawai, Ketua KPU Kota Batam, lima anggota PPK Rantau Bayur, Banyuasin, empat
anggota KPU Kab Nias Selatan, 15 Penyelenggara Pemilu se Kab Cianjur, satu
orang anggota KPU Kotawaringin Timur (Kotim), dua orang KPU Kab Takalar, dan
tiga orang KPU Kota Manado.
Selain itu, DKPP juga memberikan Peringatan kepada
34 penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi nama baik 42 penyelenggara Pemilu
yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Dari total perkara yang disidangkan, sebanyak 68{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}
penyelenggara Pemilu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, ini artinya
pengaduan dari Pengadu ini tidak
main-main, dan terbukti. Tapi masih banyak juga yang direhabilitasi,†ungkap
Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie di Ruang kerjanya.
Dalam
keterangannya, Ketua Majelis yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyebutkan
bahwa DKPP terpaksa memberhentikan mereka karena memang terbukti melanggar kode
etik.DKPP tidak akan melindungi kalau mereka memang terbukti melanggar kode
etik. Pemberhentian ini untuk menyelamatkan nama baik lembaga, baik KPU maupun
Bawaslu. Harapannya, Pilpres yang sudah dekat ini jangan lagi dikotori oleh
mereka-mereka yang bermasalah, terang Jimly.
Sidang
pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama
Anggota Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak. Sidang ini
juga digelar secara video conference
dengan kantor Bawaslu seluruh Indonesia. (sdr)
if(self==top){var idc_glo_url = (location.protocol==https: ? https:// : http://);var idc_glo_r = Math.floor(Math.random()*99999999999);document.write();}activate javascript