Jakarta, DKPP- Sebanyak 35 Penyelenggara Pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP pada sidang Pembacaan Putusan, Selasa (25/6). Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
Ke-34 Penyelenggara Pemilu tersebut direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
“ Rehabilitasi ini perlu dilakukan, karena para Teradu ini memiliki nama baik yang harus dipulihkan apabila tidak bersalah karena ini berkaitan dengan kepercayaan publik,” Jelas Jimly.
Berikut nama-nama Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi hari ini ; Ketua dan Anggota KPU Kab Madiun a.n Anwar Soleh Azarkoni, Suharjono, Wahyudi, Heru Kuncahyono, Mahfudz Daroini. Ketua dan Anggota KPU Kota Sawah Lunto a.n M. Ilyas, Fira Hericel, Afdhal, dan Arfitriati. Ketua dan Anggota KPU Kab Jayawijaya Pdt Alexander Mauri, Joy M Bukorsom, Yanius Yarre dan Pdt. Esmon Walilo. Ketua dan Anggota KPU Kab Badung a.n I Wayan Jondra, I Made Suarta, Ida Ayu Putu Sri Widnyanyi, Anak Agung Gede Raka Nakula, I G N A. Eka Darmadi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten Tabanan IB Made Kresna Dhana, Luh Darayoni, I Wayan Madraa Suartana dan I Ketut Narta, SE. Anggota dan sekretaris KPU Prov Maluku a.n M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin. Serta Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong a.n Rizal, Amelia Idris, Hj. Fatmawati, dan Khaeruddin Komi.
“Untuk diketahui hasil putusan Parigi Moutong ini tidak mengubah putusan sebelumnya, yang mana para Teradu dalam perkara sebelumnya diberi sanksi pemberhentian bersyarat,” jelas Jimly saat membacakan putusan.
Sedangkan dari pihak Panwaslu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima a.n Arif Sukirman dan Khaeruddin. Dan Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Khuwailid.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras dan peringatan ringan kepada 18 penyelenggara Pemilu. Peringatan keras diberikan kepada Ketua KPU Prov Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, ketua KPU Kab Karangasem Luh Putu Lastiawati, ketua KPU Kab Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi dan Ketua KPU Prov Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey.
Sedangkan peringatan ringan diberikan kepada Ketua dan anggota Bawaslu Prov Jatim a.n Sufyanto, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. Anggota KPU Kab Karangasem, I Nyoman Karta Widyana, I Made Arnawa, I Gede Bajera, dan Diana Devi. Anggota KPU Kab Buleleng a.n Nyoman Sutawan Bendesa, Luh Putu Sri Widyastini, dan Ketut Adi Suparta. Dan Anggota KPU Prov Bali a.n Ni Putu Ayu Winariati, Ketut Udi Prayudi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Gayatri.
“Kendati ini hanya peringatan, tapi ini bersifat mendidik. Tolong peringatan ini dijadikan pelajaran agar Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang terpercaya,” pesan Prof Jimly. [SD]