Jakarta, DKPP- Dalam sidang dengan agenda
pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (10/9) DKPP secara resmi
memberhentikan 17 penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu.
Para
penyelenggara Pemilu yang diberhentikan ini yakni 5 (lima) orang anggota KPU Kab
Kolaka, 5 (lima) orang anggota KPU Kab Musi Banyuasin, 1 (satu) orang KPU Kep
Aru, 1 (satu) orang Panwaslu Karangasem, 2 (dua) orang KIP Simelue, 2 (dua)
orang anggota KPU Padang Lawas Utara, dan 1 (satu) orang anggota KPU Dairi.
Selain
itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa Peringatan kepada 23 penyelenggara
Pemilu dan merehabilitasi nama baik 57 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik. Adapun perkara yang dibacakan dalam sidang
kali ini sebanyak 42 perkara, dengan 22 putusan dan 16 ketetapan.
Bertindak
selaku ketua panel Majelis sidang yakni Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie
bersama Anggota Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson
Simanjuntak dan Ida Budhiati.
“Mereka
yang diberhentikan ini umumnya melanggar etik dalam hal, manipulasi dan
pemerasan suara, adanya intervensi kepala daerah, keterlibatan anggota
keluarga, ada kasus baru yaitu pelecehan seksual, dan teamwork para penyelenggara Pemilu untuk melakukan kecurangan,â€
kata Prof Jimly dalam persidangan.
Selain
itu, usai Sidang Prof Jimly juga menjelaskan bahwa masih ada sekitar 50an
perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari berikutnya. “Kemungkinan
perkaranya akan terus bertambah, karena pengaduan di DKPP tidak terbatas oleh
waktu,†tutupnya. (sdr)