Jakarta, DKPP – Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilihan umum atau pemilu. Pasalnya, subyek dari persidangan DKPP ada personal atau individu penyelenggara.
Penegasan itu disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam panel diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Adovokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, pada Sabtu (15/10/2022).
“DKPP sama sekali tak bisa mengubah hasil pemilu. Kewenangan DKPP adalah memeriksa dan menyidangkan etika dan perilaku penyelenggara secara personal,” tegasnya di Aula Indonesia Raya, Kantor DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, perkara yang disidangkan DKPP juga tidak mengenal kedaluarsa. Ia mencontohkan belum lama ini, DKPP telah menyidangkan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pada tahun 2019.
Dalam diskusi panel tersebut, pria yang karib disapa Raka Sandi ini menjelaskan alur pengaduan di DKPP. Kemudian tata cara pelaksanaan persidangan, sampai dengan putusan.
“Pengaduan bisa datang langsung ke kantor DKPP atau melalui email. Mulai dari penyelenggara, tim kampanye, peserta pemilu, masyarakat, dan lainnya bisa mengadukan ke DKPP,” lanjutnya.
Terkait persidangan, Raka Sandi menegaskan sidang DKPP dilakukan secara terbuka. Kecuali untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang bersifat personal keasusilaan.
“Nilai keadilan putusan DKPP dapat digali terutama di bagian pertimbangan putusan. Tidak hanya memuat pernyataan seorang penyelenggara melanggar kode etik atau tidak, juga dengan alasan-alasan yang melatarbelakangi dan nilai-nilai yang hendak dikedepankan,” pungkasnya. (Humas DKPP).