DKPP, Medan – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa hakim tidak boleh berurusan perkara langsung dengan orang berperkara.
“Saya tidak pernah mau bertemu dengan orang berperkara. Ada gubernur yang minta waktu bertemu dengan saya. Saya tolak itu karena dia berperkara,” ungkapnya ketika disela oleh salah seorang peserta untuk menyerahkan laporan pengaduan usai Jimly memberikan orasi etika dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis DKPP di JW Marriott Hotel, Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/10).
Peserta tersebut menyerahkan berkas laporan pengaduan langsung. Namun Jimly menolak. “Ini contoh etika. Kami tolak. Kita mesti tegas. Kita bernegara. Kami (hakim, red) tidak boleh menerima (pengaduan) dengan orang berperkara di luar persidangan,” ungkapnya.
Kata dia, pengaduan ke DKPP ada prosedurnya. Untuk itulah, lanjut dia, dalam acara bimbingan teknis ini dijelaskan mengenai prosedur beracara. “ Pengaduan harus ke sekretariat. Lalu ada tim. Tim ini ada dari anggota KPU dan ada pula dari Bawaslu. Di sinilah perkara yang masuk diverifikasi,” jelasnya.
Sambung dia, ada beberapa hal yang menyebabkan pengaduan itu tidak tindaklanjuti. Pertama, mungkin saja pengaduan itu menyangkut internal KPU atau Bawaslu . “Untuk pengaduan yang hal ini, diserahkan diselesaikan di internal KPU atau Bawaslu sendiri,” beber dia.
Kedua, lanjut guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu, pengaduan itu berupa unek-unek. “Kita tidak melayani pengaduan seperti itu,” ungkapnya.
Atau bila tidak ada kaitannya dengan kedua masalah tersebut di atas, pihaknya akan mengecek. Bagi justice seeker (pencari keadilan), pihaknya harus melayani mereka. Untuk itu, DKPP harus menjelaskan kepada justice seeker mengenai kejelasan dari pengaduan tersebut.
“Secara substansi kami terima laporan pengaduan itu. Kami akan cek pengaduan itu,” pungkasnya. (ttm)