*** Sepanjang Mengikuti Keputusan Bawaslu
Jakarta, DKPP – DKPP memutuskan, mengabulkan tuntutan Pengadu sepanjang mengikuti substansi Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013. DKPP memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memulihkan hak Pengadu sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013.
Hal tersebut disampaikan saat sidang kode etik KPU Lombok Barat (Lobar), tadi sore (10/10) pukul 15.30. Selaku Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan Anggota Majelis Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana, Saut H Sirait.
Saut H Sirait saat membacakan Putusan menyampaikan, Putusan ini berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memerika serta keterangan saksi, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu. DKPP juga menyimpulkan bahwa Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 sudah seharusnya dihormati dan dilaksanakan baik oleh Pengadu maupun Para Teradu sehingga hak Pengadu dapat dipulihkan secara adil.
Lanjut Saut, DKPP memutuskan, menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“DKPP memutuskan, merehabilitasi nama baik Teradu I Suhaimi Syamsu, selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Teradu II Umar Achmad Seth, Teradu III Lalu Zohri, Teradu IV Mashur, dan Teradu V Suhardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.
DKPP, sambungnya, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi NTB, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Sebagaimana diketahui, Teradu I Suhaimi Syamsu, selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Teradu II Umar Achmad Seth, Teradu III Lalu Zohri, Teradu IV Mashur, dan Teradu V Suhardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat. Pihak Pengadunya adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad melalui kuasa Soleh dan Siti Sucilawati Sultan, Mohamad Misbah.
Pokok pengaduannya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad mengadukan ketua dan empat KPU setempat. Pasalnya, KPU setempat telah mencoret bakal calon legislatif Partai Demokrat dari daerah pemilihan (DP) 3 Kabupaten Lombok Barat. (Rilis Humas DKPP)