Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Harpendi Dwi Pratiwi, anggota Bawaslu Kabupaten Tegal. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan pada Rabu (27/2/2019) pukul 10.00 WIB.
Dalam pertimbangan putusan DKPP, Teradu mengakui pernah mengikuti beberapa kegiatan PDI Perjuangan Kabupaten Tegal terutama 2 (dua) kegiatan yang menjadi pokok aduan pengadu yakni “Halal Bihalal DPC PDIP” tanggal 28 Juli 2016 yang sekaligus pelantikan Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kabupaten Tegal serta kegiatan “Apel Siaga Setia Megawati Setia NKRI DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal” tanggal 5 Februari 2017. “Teradu beralasan kehadirannya pada kegiatan pelantikan anggota dan pengurus Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) sebatas menggantikan orang lain yang tidak hadir. Selanjutnya, dalam kegiatan Pra Apel Siaga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Teradu hadir atas permintaan Rosa Mulya Aji, namun bukan sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan,” kata Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan Putusan.
Teradu mengakui menghadiri acara Apel Siaga DPC PDIP dan mengucapkan ikrar “Setia Megawati, Setia NKRI”. Teradu berdalih bila ia tidak tercantum dalam SK Kepengurusan maupun SK BAPILU, akan tetapi DKPP berpendapat bahwa ikrar yang dilakukan Teradu dengan sadar dan tanpa ada paksaan memiliki konsekuensi etika dan hukum. Esensi pengambilan ikrar memiliki makna yang mengikat ke dalam dan ke luar serta berimplikasi terhadap independensi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. “Ikrar ‘Setia Megawati, Setia NKRI’ dapat mereduksi kemandirian Teradu dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Teguh.
“DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir terhadap Teradu Harpendi Dwi Pratiwi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sejak Putusan ini dibacakan,” vonis Harjono, ketua majelis saat membacakan amar Putusan.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) disampaikan oleh Ida Budhiati. Ia menjelaskan, ikrar setia mempunyai makna kesanggupan untuk berbuat (seperti memberi, menolong, datang, bertemu) kepada pimpinan partai politik peserta pemilu. Ikrar kesanggupan Teradu kepada pimpinan Partai Politik dapat mereduksi kemandirian Teradu dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Alasan Teradu mengikuti kegiatan PDI Perjuangan sebelum menjadi penyelenggara Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Selain itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu pernah menjabat sebagai Ketua Panwas Kabupaten Tegal periode 2017-2018, pelantikan Teradu sebagai Bapilu tanggal 28 Juli 2016 dan mengucap ikrar pada tanggal 5 Februari 2017. “Memperhatikan tenggang waktu tersebut seharusnya Teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal periode 2018-2023. Teradu terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta tersebut selayaknya Teradu diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal,” pungkas Ida.
Pembacaan Putusan Harpendi bersamaan dengan pembacaan 10 perkara lain. Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, serta Ida Budhiati. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. [teten jamaludin]