Jakarta,
DKPP- Sekretariat
Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saat ini sedang mempersiapkan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru mengikuti perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan
dalam
rapat paripurna DPR RI,
Kamis (20/7) lalu.
Menurut
Ahmad Khumaidi, kepala
biro administrasi DKPP UU tentang Pemilu yang baru di sahkan membawa dampak
adanya perubahan dalam kelembagaan DKPP. Semula, berdasarkan ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu Pasal 115 disebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugasnya,
DKPP dibantu oleh sekretariat yang melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. Tetapi
dalam Pasal 162 undang-undang Pemilu yang baru ini disebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan
wewenang DKPP, dibentuk sekretariat DKPP. Artinya,
sekretariat DKPP tidak lagi melekat di sekretariat Bawaslu.
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa persiapan SOTK baru ini merupakan tindakan yang tepat,
meskipun undang-undang yang baru belum berlaku efektif karena masih pada tahap
penomoran dan belum diundangkan.
“SOTK
baru ini disusun, tidak berarti kami melaksanakan sesuatu yang prematur karena
kami mempersiapkan piranti atau instrumen hukum untuk berdirinya suatu lembaga
yaitu sekretariat DKPP,†kata Ahmad Khumaidi dalam rapat SOTK yang digelar di
hotel Akmani, Rabu (2/8).
“Ada
alasan khusus mengapa SOTK baru ini sudah disusun, meskipun undang-undang masih
tahap penomoran dan belum diundangkan yaitu bahwa di bulan ini DKPP belum ada
tsunami perkara. Jadi kami sudah bersiap untuk menyambut sekretariat DKPP,â€
imbuhnya.
Dalam
penyusunan SOTK baru tersebut, hadir sebagai narasumber yakni Asdep Asesmen dan
Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan Polhukam dan Pemda Nanik Murwati.
Kesempatan tersebut digunakan Nanik untuk mendengarkan kendala-kendala yang
dialami oleh DKPP sebelum memberikan rekomendasi berkenaan dengan struktur
sekretariat DKPP kedepan. Selain itu, dia juga memberikan gambaran tentang
lembaga-lembaga yang ada. Dalam penjelasannya, DKPP disebut termasuk dalam
lembaga non struktural.
“DKPP
merupakan bagian dari lembaga nonstruktural. Lembaga nonstruktural adalah
lembaga-lembaga yang di dalamnya yang punya kewenangan tertinggi bukan pejabat
strukturalnya,†jelas Nanik. (Foto dan Berita: Irmawanti)