Badung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam menangani sengketa pemilu.
Imbauan tersebut disampaikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali di Kabupaten Badung, pada Rabu (17/4/2024).
“Rekan-rekan Bawaslu diharapkan dalam menangani sengketa proses pemilu senantiasa bekerja berdasarkan peraturan dan kode etik penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Raka Sandi (sapaan akrab, red) menambahkan, penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses serta hasil pemilu dan pilkada tahun 2024.
Ia berharap penyelenggara pemilu menghadapi dan menyiapkan dengan baik jika ada pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, termasuk yang berasal dari Provinsi Bali.
“Selama kita melaksanakan tugas dengan baik, tidak perlu takut. Karena itu bentuk pertanggungjawaban kita sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Raka Sandi.
Dalam kesempatan ini, Raka Sandi mengingatkan pemilu dan pilkada tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas dapat diwujudkan oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas serta profesional.
Pemilu berintegritas dan demokratis adalah pemilu yang dikerjakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Ini harus dipedomani oleh Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu untuk mewujudkan pemilu demokratis dan berintegritas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bali. [Humas DKPP]