Jakarta,
DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar Sosialisasi Kode
Etik
Penyelenggara
Pemilu
di Provinsi
Papua, Sabtu (19/9). Acara
sosialisasi tersebut akan diikuti oleh penyelenggara Pemilu dari sebelas
kabupaten yang akan menggelar Pilkada Serentak 9 Desember 2015, terdiri atas KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, Kab. Nabire, Kab. Asmat, Kab Keerom,
Kab.
Waropen,
Kab. Merauke, Kab. Memberamo Raya, Kab
Pegunungan Bintang, Kab
Boven Digoel, Kab Yakuhimo, Kab
Supiori, dan Kab.
Yalimo.
Kegiatan ini diselenggarakan
sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran
kode etik oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan
Panwaslu)
di Provinsi
Papua. Berdasarkan hasil rekapitulasi DKPP, tahun 2014 lalu aduan terhadap
penyelenggara pemilu di wilayah provinsi Papua menduduki peringkat pertama
yakni sebesar 127 kasus. Kemudian, tahun 2015 per 25 Agustus data DKPP menunjukkan
provinsi Papua masih berada diperingkat yang sama, dengan jumlah aduan sebayak
21 kasus. Dari 21 kasus tersebut, 15 berstatus dismiss dan 6 dinyatakan laik sidang.
Berdasarkan informasi dari
panitia, kegiatan sosialisasi ini akan dihadiri oleh anggota DKPP, Prof Anna
Erliyana sebagai narasumber dengan didampingi tenaga ahli DKPP, Dr. Firdaus.
“Sosialisasi penegakan kode
etik penyelenggara Pemilu
ini bertempat di kantor Pemda Provinsi Papua, Jl Soa Siu No. 2 Komplek kantor
Gubernur Papua dan akan dimulai pada pukul 08.00 WIT,†kata Osbin Samosir
selaku koordinator kegiatan ini.(Rilis Humas DKPP)