Palangkaraya,
DKPP –
Menghadapi Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, KPU Kalimantan Tengah
menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bantuan Hukum kepada penyelenggara tentang
Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Tidak
Pidana dan PHP (Perselisihan Hasil Pemilu).
Acara
yang diselenggarakan di Hotel Aquarius Boutique itu berlangsung selama tiga
hari mulai Rabu (22/7) hingga Jumat (24/7) ini dihadiri oleh komisioner KPU
kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk diketahui Provinsi
Kalimantan Tengah akan menggelar dua Pilkada yaitu pemilihan Gubenur
dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Materi-materi
yang diberikan dalam Bimtek tersebut terdiri atas Proses Penyelesaian Sengketa,
Tata Kelola Penyelesaian Sengketa, Peraturan MK tentang Pedoman Beracara,
Penanganan Persidangan Tindak Pidana, semuanya terkait dengan pelaksanaan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Peraturan DKPP tentang Penyelesaian
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Narasumber
yang memberikan materi Bimtek adalah Komisioner KPU, Bawaslu, PTUN Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangkaraya, MKRI dan DKPP
RI. Narasumber DKPP RI, DR. Ihat Subihat ditugaskan oleh Ketua DKPP, Prof.
Jimly Asshidiqqie untuk menjadi pemateri sesuai disposisi tanggal 2 Juli 2015.
[Diah Widyawati]