Klaten, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm mengimbau jajaran Panitia Pengawas (Panwas) untuk proaktif menindaklanjuti laporan dan temuan, terutama terkait dengan politik uang dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.
Imbauan tersebut disampaikan Alfitra Salamm dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc Pilkada 2020 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Klaten, Sabtu (19/9/2020).
“Pengawas harus bekerja keras lebih maksimal dan ekstra jangan hanya berpaku pada regulasi. Harus proaktif, terutama mencegah dan menangani money politic ini,” ungkapnya.
Sejauh ini kinerja Panwas dalam menangani pelanggaran politik uang dipandang belum all out. Salah satu penyebabnya adalah regulasi sehingga berdampak pada kurang maksimalnya dalam melakukan klarifikasi.
“Sekarang hanya mengandalkan surat pemanggilan. Harusnya punya inisiatif mendatangi, jangan sampai pasif,” lanjut Alfitra.
Alfitra juga mengingatkan Panwas selalu membuat kajian saat menerima laporan temuan. Kajian tersebut menjadi pijakan saat bagi Panwas saat laporan temuan ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu.
“Jajaran Panwas juga harus terbiasa membuat kajian jika ada temuan atau laporan, harus punya legal standing, sehingga pada saat diproses Gakkumdu, Panwas memiliki posisi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Rakor Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc Pilkada 2020 diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwas dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Humas DKPP)