Jakarta, DKPP-Sebanyak 136
anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang berasal dari 34 provinsi
se-Indonesia menghadiri kegiatan rapat evaluasi pelaksanaan tugas TPD tahun
2015, Minggu (27/12). TPD merupakan tim pemeriksa yang dibentuk oleh DKPP untuk
melakukan pemeriksaan perkara dugaan kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Hal tersebut dijelaskan dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2013 tentang
pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum di daerah. Tim
Pemeriksa Daerah terdiri dari satu anggota KPU/KIP, satu anggota Bawaslu
dan dua dari unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat,
atau praktisi yang memiliki pengetahuan tentang kepemiluan. Dalam pelaksaan
pemeriksaan, TPD dipimpin oleh anggota DKPP.
Kegiatan
rapat evaluasi pelaksanaan tugas TPD ini merupakan agenda rutin DKPP, yang
diselenggarakan satu kali dalam setahun.
“Kegiatan
evaluasi Tim Pemeriksa Daerah ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran umum
kinerja Tim Pemeriksa Daerah. Evaluasi ini penting dilakukan sebagai bahan
masukan bagi peningkatan kinerja Tim Pemeriksa DKPP di masa depan,†tutur
Gunawan Suswantoro dalam pembukaan rapat evaluasi pelaksanan tugas TPD tahun
2015 yang bertempat di hotel Aryaduta Jakarta.
Gunawan juga
menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai ajang mempersiapkan diri, dalam
menghadapi berbagai ekspresi ketidakpuasan berbagai pihak usai penetapan hasil
Pemilukada serentak. Terlebih ruang gugatan semakin sempit, dengan adanya
aturan MK Nomor 1 tahun 2015 tentang persyaratan pengajuan sengketa yang
dibatasi maksimal 2{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}. Terhadap problematika tersebut, menurutnya DKPP dan Tim
Pemeriksa Daerah akan memiliki peran yang strategis sebagai kanalisasi
ketidakpuasan para pihak. Terutama mereka yang kalah dan merasa dirugikan oleh
sikap dan tindakan penyelenggara pemilu. (Irmawanti)