Jakarta – Ratusan
massa dari Gerakan Masyarakat Indonesia (GMBI) melakukan unjuk rasa di halaman
kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14. Mereka menyoal
pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Pangandaran.
Dalam rilisnya Ketua Umum DPP LSM GMBI Moch Fauzan Rachman menilai, pelaksanaan
Pemilukada di Kabupaten Pangandaran telah cacat hukum. Pasalnya, KPU Kabupaten
Pangandaran diduga tidak pernah melaksanakan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015
Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Pasal 13, 14 dan Pasal 15. “ KPU
Pangandaran tidak pernah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
penyelenggara Pemilu,†katanya.
Untuk itu, Fauzan melanjutkan, pihaknya meminta pelaksanaan Pemilukada di
Kabupaten Pangandaran dihentikan. Tujuannya, agar tidak berpotensi menimbulkan
kerugian negara. “Kami meminta Pilkada ulang di Kabupaten Pangadaran,†ucapnya.
Perwakilan pendemo diterima oleh Santo Gotia, staf Administrasi Pengaduan. Para
pendemo harus mengisi form pengaduan yang disertai minimal dua alat bukti. [Teten Jamaludin]