Jakarta,
DKPP–
Dengan mengenakan pakaian adat Sumatera Utara, Gerakan Rakyat Medan (GERAM)
pada hari ini, Jumat (2/5) menyerahkan petisi yang berisi penolakan atas hasil
Pemilu Legislatif di Kota Medan yang digelar pada 9 April 2014 lalu ke DKPP.
Petisi tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie.
“Kami masyarakat Kota Medan yang tergabung dalam
GERAM menyatakan sikap menolak hasil Pemilu Legislatif di Kota Medan yang
dicurangi secara terstruktur dan massif oleh penyelenggara Pemilu,†demikian
salah satu bunyi petikan petisi yang diserahkan ke DKPP.
Selain itu, dalam petisi tersebut juga menyebutkan
beberapa uraian kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara
Pemilu. Diantaranya, terjadinya jual beli C 6 yang membuat pemilih kehilangan
hak suara, adanya pengkondisian oleh penyelenggara untuk memenangkan caleg
tertentu, terjadi penggelembungan suara dan lain – lain.
Di dalam petisi tersebut juga dituliskan
permintaan untuk melakukan Pemilu ulang di Kota Medan yang langsung
diselenggarakan oleh KPU RI, serta meminta untuk mengusut pelanggaran yang
diduga dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Kota Medan beserta
jajarannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DKPP Prof Jimly
Asshiddiqie menyatakan bahwa hal yang terjadi di Kota Medan juga terjadi di
daerah lain, dan hampir semua Caleg juga mengalami hal demikian. Terkait
permintaan pelaksanaan Pemilu ulang, DKPP tidak berwenang untuk melakukan hal
tersebut, karena DKPP bukan penyelenggara Pemilu tetapi bagian dari satu
kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu. (sdr)