Bandung, DKPP -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara 85-PKE-DKPP/V/2019 di Hotel Grand Tebu, Kota Bandung, Senin (27/5/2019). Rakornis dipimpin langsung oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm didampingi Tenaga Ahli, Firdaus.
Rakor ini membahas kesiapan sidang, baik aspek tempat, kepastian hadirnya para pihak, maupun terkait manajemen pengamanan sidang yang akan digelar esok hari.
Mengawali sambutannya, Alfitra menyampaikan apresiasi kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu Serentak yang lalu. Tak lupa, meminta kepada seluruh peserta rapat untuk sejenak menundukkan kepala mendoakan jajaran penyelenggara Pemilu yang meninggal.
Alfitra juga menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan segala dinamikanya adalah di luar prediksi sebelumnya.
“Isu-isu tersebut diantaranya ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu, menonjolnya praktik politik uang, dan upaya pendelegitimasi penyelenggara, serta pergeseran suara antarcaleg di internal partai yang harus diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai,” tutur Alfitra.
“Penyelenggara Pemilu 2019 dituntut bekerja cepat dan tepat, serta kerumitan prosesnya,” lanjut dia.
Di masa yang akan datang perekrutan KPPS mesti terkonsentrasi dengan baik, tidak boleh asal-asalan, dan harus memenuhi standar rekruitmen KPPS dalam artian yang bersangkutan mau dan mampu secara kapasitas dan kapabilitas. Beberapa faktor yang menyebabkan beban kerja jajaran KPPS antara lain panjangnya waktu/kesehatan fisik, pola makan/konsumsi, dan tingkat stres.
Bagaimanapun, lanjut dia, penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu dapat dibilang sukses, dan kita patut untuk memberikan apresiasi positif terhadapa jajaran KPU dan Bawaslu. Namun demikian, penyelenggara tetap waspada dan berhati-hati menghadapi isu-isu politik akhir-akhir ini, terutama pasca tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara. Seperti misalnya, pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu, yang tentunya dapat menempuh jalur keadilan sesuai konstitusi, apakah di Bawaslu, kepolisian, Mahkamah Konstitusi, atau ke DKPP.
Turut hadir dalam acara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, Sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat serta jajaran Polda Jawa Barat. TPD Provinsi Jawa Barat diwakili oleh Reza Alwan (unsur KPU) dan Yulianto selaku (unsur Bawaslu).
Perkara 85-PKE-DKPP/V/2019 sendiri diadukan oleh Asep Surya Nugraha yang mengadukan dua orang penyelenggara Pemilu asal Kabupaten Sumedang, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Dadang Priyatna dan Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi. Rencananya, sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (28/5/2019). [Nur Khotimah_Wildan]