Bogor, DKPP – Gelar
perkara merupakan mekanisme penting
dalam penanganan kasus di DKPP. Gelar perkara akan sangat membantu. Gelar perkara adalah filter atau seleksi awal atas
pengaduan yang masuk. Dengan gelar perkara ini, setidaknya sudah ada pemahaman
dari tim pemeriksa sejak awal, 50
persen pekerjaan sudah selesai melalui mekanisme gelar perkara.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pembahasan Verifikasi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar Kamis, 13 November 2014 di Bogor. Saat
gelar perkara,lima anggota DKPP
terlibat dalam proses gelar perkara ini. Juga staf bagian penerima pengaduan.
Mereka sudah dibekali
soal standar, prosedur; sudah terlatih juga soal substansi. Tiga tenaga ahli
DKPP juga dilibatkan.
Mereka mempersiapkan
bahan untuk gelar perkara, lantas keputusan diambil oleh lima anggota DKPP
mengenai lanjut-tidaknya ke proses persidangan. Jika ternyata dinyatakan dismissed kemudian ada novum, perkara itu dapat diadukan kembali bersama adanya bukti baru tersebut, kasus itu bisa
saja disidangkan.
Perdebatan bisa saja muncul dalam gelar perkara dan itu
merupakan hal yang alamiah. DKPP sudah memutuskan bahwa pihak Teradu tidak boleh
didampingi oleh kuasa hukum karena sudah ada ex officio dari KPU dan Bawaslu di DKPP.
“Fungsi itu berjalan
dengan bagus. Kalau yang lain tancap gas, ada juga yang mengerem. Apapun
putusan yang kami buat ada perspektif yang beragam, sangat lengkap. Sekalipun
demikian, hampir semua putusan DKPP aklamasi. Sampai saat ini, hanya dua yang
ada dissenting opinion,†juru
bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengakhiri acara. [dw]