Jakarta, DKPP- Setiap perkara yang disidangkan di DKPP merupakan perkara yang benar-benar layak untuk disidangkan, karena telah melalui mekanisme verifikasi terlebih dahulu. Proses verifikasi atau yang sering disebut gelar perkara ini dilakukan oleh tim verifikator DKPP.
Pada Jumat (26/7), bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan “Gelar Perkara”. Ada 33 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang digelarperkarakan.
Anggota DKPP yang hadir dalam gelar perkara tersebut adalah Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak. Hadir pula Kepala Biro DKPP, Ahmad Khumaidi, Sekretaris Persidangan DKPP DR. Osbin Samosir beserta staf di lingkungan sekretariat DKPP.
“Tujuan gelar perkara ini adalah untuk membahas aduan/laporan yang masuk. Dari gelar perkara inilah selanjutnya diputuskan mana aduan/laporan yang Dismissal, Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan yang memenuhi unsur untuk disidangkan lebih lanjut,” jelas salah satu anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini.
“Sesuai Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara, pada Pasal 4. Pengaduan dan/atau Laporan paling sedikit memuat identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor, identitas Teradu dan/atau Terlapor, alasan pengaduan dan/atau laporan, dan permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik,” Sardini menambahkan. (SD)