Bogor, DKPP – Untuk membahas aduan-aduan yang masuk, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 14-16/3 menyelenggarakan acara “Gelar Perkara/Pembahasan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
“Gelar perkara ini diselenggarakan untuk menjamin tugas-tugas DKPP dilakukan secara efektif, profesional sesuai peraturan perundang-undangan”, papar Nur Hidayat Sardini.
Lebih lanjut mantan Ketua Bawaslu periode 2008-2011 ini menjelaskan tujuan gelar perkara adalah membahas aduan/laporan yang masuk untuk selanjutnya memutuskan aduan/laporan mana yang memenuhi unsur untuk disidangkan dan mana aduan/laporan yang belum memenuhi syarat (BMS).
Saat ditanya apa saja unsur bagi sebuah aduan/perkara dapat disidangkan, Sardini menjawab, “sesuai Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara, pada Pasal 4. Pengaduan dan/atau Laporan paling sedikit memuat identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor, identitas Teradu dan/atau Terlapor, alasan pengaduan dan/atau laporan; dan permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik”.
Dari enam belas aduan/laporan yang masuk ke DKPP hingga medio Maret 2013, setelah dilakukan gelar perkara dinyatakan ada sepuluh aduan/laporan dinyatakan dismiss, lima aduan/laporan belum memenuhi syarat (BMS), dan satu aduan/laporan lanjut ke persidangan.
Hadir dalam gelar perkara anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut H. Sirait, Valina Singka, dan Ida Budhiati bersama sejumlah staf dari lingkungan sekretariat DKPP. [DW]