Bogor, DKPP – Untuk membahas aduan-aduan yang masuk ke sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disela-sela Rapat Penyusunan Peraturan DKPP tentang Teknik Persidangan Kode Etik DKPP hari kedua Sabtu 20/4 sekaligus dilakukan “Gelar Perkara”.
Tujuan gelar perkara ini adalah untuk membahas aduan/laporan yang masuk karena dari gelar perkara inilah selanjutnya diputuskan mana aduan/laporan yang Dismissal, Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan yang memenuhi unsur untuk disidangkan lebih lanjut.
“Sesuai Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara, pada Pasal 4. Pengaduan dan/atau Laporan paling sedikit memuat identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor, identitas Teradu dan/atau Terlapor, alasan pengaduan dan/atau laporan, dan permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik,” Nur Hidayat Sardini juru bicara DKPP menjelaskan.
Sejak 12 April hingga 19 April 2013 dari sembilan aduan/laporan yang masuk ke DKPP setelah dilakukan gelar perkara dinyatakan ada lima aduan/laporan dinyatakan Dismiss, dan empat aduan/laporan akan dilanjutkan ke persidangan.
Adapun kelima aduan yang dinyatakan Dismiss yaitu Prov. Jambi, KIP Subulussalam NAD, Kab. Kerinci Prov. Jambi, Kab. Sitaro Prov. Sulut dan Poso Prov. Sulteng. Sedangkan yang dinyatakan akan dilajutkan ke persidangan yakni ; Kab. Kep. Sula Maluku Utara, Kab. Pulau Morotai Maluku, Kota Pangkal Pinang Prov. Bangka Belitung dan Kab. Parigi Mutong Sulteng
Hadir dalam gelar perkara anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Saut H. Sirait, bersama Sekretaris Persidangan Osbin Samosir, Asmin Safari Lubis dan sejumlah staf dari lingkungan sekretariat DKPP. [SD]