Papua, DKPP – KPU Kepulauan Yapen dituduh telah melakukan
pemungutan suara sebelum hari H. Sementara pemungutan suara semestinya serentak
secara nasional pada 9 April. “KPU juga kurang melakukan sosialisasi dan tidak
melakukan bimbingan teknis kepada petugas PPS dan PPD,†kata Moris Cerullo Muabuai, saat sidang kode etik
KPU Kepulauan Yapen, Sabtu (21/6).
Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota
majelis Ida Budhiati, Sombuk Musa Yosep dan JJ Laelauw. Pengadu Moris Cerullo
Muabuai dan Teradu adalah ketua dan anggota KPU Kepulauan Yapen masing-masing
Benyamin Wayangkau, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani Hasan, Mathias Imbiri dan
Semit E Rumbiak.
“KPU Kepulauan Yapen pun diduga melakukan
penggelembungan dan pengalihan suara di tingkat PPS, PPD dan kabupaten terhadap
perolehan suara partai kepada caleg dan suara caleg kepada caleg lain,†katanya
sembari merinci perolehan suara caleg-caleg yang dimaksud.
Ketua KPU Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau
keberatan atas pengaduan Pengadu. Pasalnya, Pengadu adalah pegawai swasta namun
menilai sekaligus menggugat kinerja KPU. “Dokumen-dokumen itu diperoleh dari
mana? Ini dokumen negara,†katanya.
Ketua majelis menjawab bahwa siapapun boleh
menilai dan mengadukan perilaku etis penyelenggara Pemilu. Bahkan
anak kecil sekalipun. “Ini adalah
berdasarkan UU No.15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilu. Dan terkait
formulir C1 itu bukan milik pemerintah tapi milik publik. Siapapun boleh
mengakses,†katanya.
Setelah mendengar penjelasan dari majelis,
Benyamin Wayangkau pun menjawab pengaduan Pengadu. Dia membantah atas apa yang
disampaikan oleh Pengadu. Pihaknya telah melaksanakan kerja sesuai dengan
amanat undang-undang. “Tidak ada pemilihan sebelum tanggal 9 April dan tidak
ada laporan pencoblosan sebelum tanggal 9,†katanya.
Irma Isriyani Hasan selaku ketua divisi
sosialisasi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi. Bahkan
dalam rangka penyebaran sosialisasi Pemilu, pihaknya bekerja sama dengan RRI.
“Saya pun turun langsung dalam sosialisasi ini,†katanya.
Ada pun mengenai dugaan penggelembungan dan
pengalihan suara, para Teradu belum bisa menjawab. Pasalnya, mereka beralasan
belum mempersiapkan pengaduan Pengadu. Untuk itu, majelis menyarankan untuk
memberikan jawaban secara tertulis. “Kami memberikan kesempatan kepada para
Teradu untuk menjawab pengaduan Pengadu secara tertulis,†katanya. (ttm)