Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Selasa (29/10/2024).
Perkara ini diadukan Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan Kuasa kepada Ihsak P. Adam dkk. Pengadu merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Poso terpilih daerah pemilihan (Dapil) Poso 1 dari Partai Demokrat.
Pengadu mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (masing-masing adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional. Sedangkan Teradu VI didalilkan melanggar KEPP karena memberikan jawaban secara pribadi terkait calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.
“Di dapil yang sama Pengadu dan calon lain atas nama Niclass Karauwan sama-sama mendapatkan suara 1.220, mengacu kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Ketentuan Pasal 42 Jo Pasal 29 maka Pengadu berhak mendapatkan kursi kedua Partai Demokrat dari Dapil Poso 1,” ungkap Kuasa Pengadu Ishak P. Adam.
Oleh Teradu I sampai Teradu V, Pengadu kemudian ditetapkan calon terpilih melalui Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024. Penetapan tersebut juga telah disetujui oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Teradu VI.
Dalam sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso yang diajukan Niclaas Karauwan, Teradu VI menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan Teradu I sampai Teradu V terkait penetapan Pengadu sebagai calon terpilih.
“Kemudian Teradu I sampai Teradu V memilih melaksanakan amar Putusan Bawaslu Nomor 001/2024 dengan melakukan perbaikan administrasi yaitu mengubah nama Pengadu sebagai calon terpilih dengan Niclass Karauwan,” lanjutnya.
Menurut kuasa hukum Pengadu, penggantian tersebut menunjukan sikap tidak profesional dan terburu-buru oleh Teradu I sampai Teradu V. Terlebih Teradu I sampai Teradu V tidak mengajukan koreksi atas amar Putusan Bawaslu Kabupaten Poso ke Bawaslu RI untuk mempertahankan keputusan yang telah dibuat.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai V membantah seluruh dalil yang disampaikan Kuasa Pengadu. Ditegaskan oleh Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu (Ketua KPU Kabupaten Poso) pergantian Pengadu sebagai calon terpilih telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu I sampai Teradu V mengaku telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait perolehan suara yang sama antara Pengadu dengan Niclass Karauwan di Dapil Poso 1. Teradu VI kemudian memberi arahan kepada Teradu III agar berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 untuk menyelesaikan persolan Pengadu.
“Teradu I sampai Teradu V berpedoman pada aturan tersebut, sehingga menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih sebagai mana Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024,” ungkapnya.
Konsultasi berjenjang sampai ke KPU RI dilakukan pasca pemberitahuan dan pemanggilan sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso. Konsultasi tersebut untuk mendapatkan kejelasan mengenai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Ketentuan Pasal 42 Jo Pasal 29 yang tidak diatur adalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024.
Penggantian Pengadu sebagai calon terpilih juga Terkait dengan Putusan Bawaslu Kabupate Poso yang diajukan Niclass Karauwan. Setelah melalukan konsultasi berjenjang, Teradu I sampai Teradu V melaksanakan putusan paling lambat tiga hari setelah dibacakan.
Sementara itu, Teradu VI selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah di hadapan Majelis DKPP menegaskan telah memberikan arahan kepada Teradu I sampai Teradu V sesuai ketentuan dan konsultasi baik dengan KPU Kabupaten Poso maupun KPU RI.
“Arahan yang disampaikan Teradu VI tentu saja sejalan dengan tujuan untuk perbaikan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso (Teradu I sampai V),” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni Ritha Safitri (unsur Masyarakat), Dewi Tisnawaty (unsur Bawaslu), dan Nisbah (unsur KPU). [Humas DKPP]