Gagasan Untuk Samakan Persepsi Tentang Kode Etik
Jakarta, DKPP – Acara Rakornis Tentang Temu Lembaga Pengembangan Etika Bangsa yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Jumat 7/12 telah memasuki sessi pemaparan dari masing-masing lembaga penegakan kode etik.
Pada sessi kelompok pertama yang dimoderatori oleh anggota DKPP Saut H Sirait dipaparkan tentang kode etik dari lembaga antara lain Peradi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), IDI, dan Komisi Yudisial.
Leonard P. Simorangkir, Ketua Dewan Kehormatan Peradi misalnya menyampaikan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat Indonesia yang mewadahi profesi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab berdasarkan UUD 45 dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Sidang-sidang dewan kehormatan Peradi dilakukan secara tertutup namun keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.
“Pada umumnya secara prinsip ditentukan bahwa sidang kode etik dilaksanakan secara tertutup untuk umum, sehingga terkesan tidak transparan dan atau dicurigai pihak luar. Perlu pemikiran apakah sidang pemeriksaan “dapat” dilakukan secara terbuka untuk umum?”, ujar Simorangkir.
“Sebagai tindak lanjut dari Rakornis Tentang Temu Lembaga Pengembangan Etika Bangsa ini, perlu diadakan pemikiran atau gagasan untuk mengadakan kerjasama antar lembaga-lembaga penegak kode etik untuk mempersamakan persepsi tentang kode etik/etika serta pengamalan dan pelaksanaannya”, pungkas Simorangkir.
Rakornis Tentang Temu Lembaga Pengembangan Etika Bangsa yang digelar DKPP masih akan dilanjutkan ke sessi diskusi kelompok dua usai shalat Jumat dengan pemaparan kode etik dari POLRI, PSSI, PGRI, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). [DW]