Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ex Officio Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyatakan, terpilih menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) merupakan sebuah momen yang berharga bagi anggota KPU dan Bawaslu di daerah.
Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) TPD periode 2019-2020 di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
“Karena teman-teman harus menginternalisasi apa itu kode etik, sehingga saat menjadi majelis itu (pemahaman terhadap kode etik) akan ada dalam benak teman-teman,” jelas Fritz.
Ia mengungkapkan, selama ini semua anggota DKPP telah mendiskusikan tentang metode yang efektif bagaimana kode etik terwujud dalam keseharian penyelenggara Pemilu. Menurutnya, konteks etika yang harus dipahami oleh para penyelenggara Pemilu bukan hanya saat terbukti menerima suap, janji atau barang. Bukan hanya sekedar aspek kejujuran dan profesionalitas.
“Dalam pelaksanaannya, seringkali kita lupa terhadap hal itu. Contohnya kita bertemu peserta, atau ada masalah dalam persuratan,” sebut Fritz mencontohkan.
Ia mengisahkan, dirinya kerap menerima pertanyaan dari anggota Bawaslu daerah saat pelaksaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Bawaslu. Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepadanya adalah, “Apakah ada jaminan kalau saya memberhentikan Panwas, saya tidak akan dilaporkan DKPP?”.
“Saya jawab, ‘Bapak jangan salah, jangankan memberhentikan Panwas, kalau Bapak bangun tidur di tempat tidur yang salah saja bisa dilaporkan ke DKPP,” ucap Fritz yang diikuti tawa dari peserta Rakor.
Proses internalisasi kode etik dinilai Fritz merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh TPD untuk memahami sebuah perkara yang disidangkan kelak. Pemahaman ini menurutnya harus tuntas sebelum seorang anggota TPD menjadi anggota majelis sidang dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Menurut saya, PR terbesar bagi TPD adalah bagaimana menginternalisasikan kode etik tidak hanya ke dalam tahap kognitif, tapi juga afektif dan konatif,” tutupnya. [Wildan]