Jakarta,
DKPP–
Adanya perbedaan formulir perolehan suara calon legislatif (caleg) di tingkat
TPS (Formulir C 1) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, telah
membuat bingung caleg dari Gerindra Helmalia Jelita Putri. Formulir tersebut
ada yang berhologram dan ada yang tidak. Akibatnya, caleg yang juga artis
sinetron tersebut tidak dapat membedakan mana yang sah dan mana yang tidak sah.
“Selain itu, ada indikasi kecurangan oleh KPU
Batam karena banyak kotak suara ditemukan dalam kondisi tidak tergembok dan
tersegel,†ungkap Mahendradatta, kuasa dari Helmalia, saat sidang pemeriksaan
kasus ini yang digelar secara video
conference di Gedung Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,
Kamis (5/6).
Selain Helmalia, Ketua dan Anggota KPU Batam M
Syahdan, Mulkam Siregar, Ahmad Yani, Yudi Kornelis, dan Jernih Siregar,
dilaporkan oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Marsudi. Beberapa pokok
pengaduannya, KPU Batam diduga tidak memberi kesempatan kapada para saksi
peserta Pemilu untuk mencermati hasil rekapitulasi KPU kota. Formulir langsung
difotokopi dan dibagikan.
“KPU Kota Batam juga tidak efektif dalam mengatur
waktu. Akibatnya, pelaksanaan rekapitulasi tidak sesuai jadwal yang tercantum
di undangan. Selain itu, acara rekapitulasi sering kali diskors. Diduga ada
manipulasi, karena ketika ada sinkronisasi hasil rekapitulasi pada 29 April
datanya berbeda,†ujar Marsudi.
Karena dianggap tidak dapat menjalankan tugas
dengan baik, seluruh komisioner KPU Kota Batam saat ini telah dinonaktifkan
oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau. Sidang yang dipimpin Nur Hidayat Sardini,
belum sempat mendengar jawaban para Teradu. Para Teradu yang sebagian besar
datang terlambat di ruang sidang beralasan belum siap memberikan jawabannya.
“Saat ini kami belum dapat memberikan jawaban,
karena pertanyaannya cukup banyak . Kami butuh mempelajarinya terlebih dahulu.
Nanti akan dibuat jawaban secara tertulis agar lebih sistematis,†kata Ketua
KPU Batam M Syahdan. (as)