Makassar, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad angkat bicara terkait fenomena calon tunggal dalam Pilkada. Dari sudut pandang penyelenggara pemilu, kata Muhammad, tidak penting siapa pun yang memenangi kontestasi tersebut.
Hal ini diungkapkannya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) malam.
“Kita tidak urusan siapa yang menang, mau calon tunggal atau kotak kosong yang menang, silahkan saja,” kata Muhammad.
Untuk diketahui, terdapat 16 daerah dengan calon tunggal pada Pilkada serentak 2018. Dari semua itu, ada satu pelaksanaan Pilkada yang dilanjutkan ke Pilkada serentak 2020 karena calon tunggal dikalahkan kotak kosong, yaitu Pilkada Makassar.
“Urusan dan tanggung jawab kita ada pada prosesnya (Pilkada), apakah penetapan kotak kosong atau calon tunggal sebagai pemenang lahir dari proses yang bertanggung jawab, transparan, berkualitas dan berintegritas,” terang Muhammad.
Ia menambahkan, tugas dari penyelenggara pemilu adalah mengawal dan memastikan pemenang di TPS menjadi pemenang di penghitungan akhir sehingga ditetapkan sebagai pemenang yang memiliki legalitas.
“Enggak boleh ada pemenang di TPS, tetapi nanti dikalahkan oleh orang (kandidat, red.) lain,” jelas Muhammad.
Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini menambahkan, secara sederhana, tugas penyelenggara pemilu adalah memastikan proses pesta demokrasi berjalan dengan berkualitas dan berintegritas.
Pemilu yang berkualitas, ujar Muhammad, berarti menguasai dan memahami semua tugas penyelenggara pemilu dengan perangkat undang-undang yang ada. Sedangkan pemilu berintegritas, lanjut dia, yaitu penyelenggara pemilu harus menguatkan keahlian tata kelola pemilu yang dimiliki dengan prinsip moral dan etika.
“Ada 12 Pilkada di Sulsel, mari sampaikan pesan dari timur, bahwa Makassar bisa memberi contoh kepada 270 daerah lain dengan hadirnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” pungkas Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini. [Humas DKPP]