Jakarta, DKPP- Dalam kegiatan
Rapat Evaluasi Staf Pendukung TPD Tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Royal
Kuningan, Jakarta (19/12), hadir sebanyak 60 staf pendukung Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang berasal
dari 32 provinsi se-Indonesia Staf pendukung TPD bertugas untuk mendukung DKPP dalam
hal ini Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam pelaksanaan sidang di daerah.
Seiring
dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka beberapa fungsi dari
Staf Pendukung TPD akan berubah. Seperti yang disampaikan Kabag Administrasi
Pengaduan Biro DKPP, Dini Yamashita, terkait pengaduan yang saat ini masih
diterima oleh Staf Pendukung TPD di
provinsi, maka kini
pengaduan pelanggaran kode etik untuk
penyelenggara di tingkat ad hoc akan diterima oleh Panwaslu/Bawaslu
Kabupaten/Kota.
“Pada
prinsipnya pengaduan untuk penyelenggara yang bersifat adhoc akan diteruskan ke KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan kalau
yang diadukan adalah lembaga permanen maka akan diteruskan ke DKPP,†terang
Dini.
Lebih lanjut Dini menjelaskan bahwa, meskipun Panwas masih adhoc tetapi untuk menyiapkan perubahan
menuju permanen maka ke depan pengaturan tersebut sudah berlaku. Akan tetapi
jika ada pengaduan langsung ke Bawaslu provinsi tidak dapat ditolak, hal ini
dikarenakan telah adanya proses penerimaan pengaduan di internal Bawaslu.
“untuk
membantu teman-teman memahami alur pengaduan, DKPP sudah menyiapkan buku saku
pengaduan yang lebih mudah dipahami,â€
Disampaikan
pula oleh Dini, untuk saat ini DKPP juga telah beradaptasi dengan UU Nomor 7
Tahun 2017 melalui peraturan DKPP yang telah diundangkan dan dapat diakses di
web DKPP. Sehingga harapannya dalam jangka waktu satu tahun sejak diketoknya UU
pemilu, DKPP dapat memetakan apa saja yang menjadi kendala dan akan menjadi
catatan untuk perbaikan penerimaan pengaduan di Bawaslu Kabupaten/Kota yang
akan bersifat permanen dalam waktu dekat .(Prasetya
Agung N).