Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Endang Wihdatiningtyas menjelaskan bahwa sekretariat di lembaga penyelenggara
Pemilu dapat dikenakan sanksi etik. Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi
Staf Sekretariat Pendukung Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Mercure
Convention Center Ancol, Jakarta, Rabu (24/06/2015).
Tidak hanya Pimpinan atau Komisionernya saja, Bapak Ibu yang ada
di Sekretariat itu juga bisa terkena pelanggaran etika. Itu tercantum dalam peraturan bersama antara KPU,
Bawaslu, dan DKPP,†ujar Endang yang juga
anggota Bawaslu RI.
Mengenai eksekusinya, ujar dia, bukan ranahnya DKPP. Akan tetapi menjadi
ranah atasan di internal sekretariat. Menurutnya, sanksi tersebut sudah pernah
dijatuhkan.
Kegiatan ini dihadirin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
se-Indonesia beserta dua orang staf pendukung TPD. Staf Pendukung TPD yang
hadir akan di-SK-kan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.
Penulis: Sandhi Setiawan
Foto: Sandhi Setiawan
Editor: Arif Syarwani