Palangkaraya, DKPP – Melanjutkan FGD Kamis (16/6),
sesi yang dipandu Tenaga Ahli DKPP, Ferry Faturokhman,Ph.D ini membahas
problematika pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu.
Dalam pengantarnya dosen Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini memaparkan enam problematika dalam
pelaksanaan tahapan pemilu yakni terkait Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Minggu
Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Penetapan. Keenam problematika
tersebut akan coba diurai satu persatu.
Problematika terkait Data Pemilih
misalnya apakah daftar pemilih
memenuhi prinsip akurat, telah mencakup/menampung
setiap WN yang berhak memilih (comprehensiveness), memenuhi prinsip kemutakhiran,
yakni memastikan yang meninggal (natalitas), pindah (mobilitas), pemilih baru
yang berhak (legalitas), akurat sesuai penulisan nama, tempat, dan
tanggal, bulan dan tahun lahir (umur), jenis kelamin, dan alamat rumah sesuai
dengan keadaan sebenarnya, telah ber-NIK, dan berapa prosentase di masing-masing daerah dalam Pemilu.
Problematika Pencalonan mencakup permasalahan
pokok dan sampingan terkait tahapan pencalonan dalam Pemilu, Pileg, dan Pilpres. Kemudian, sejauhmana konflik di tubuh parpol menjadi penyumbang
masalah paling besar dalam tahapan Pencalonan
Lain halnya dengan Kampanye FGD berusaha memetakan terkait bagaimana pelaksanaan kampanye, masalah alat
peraga kampanye, Laporan Dana
Kampanye, perbedaan tafsir dan teknik lainnya antara KPU dan
Panwaslu, bagaimana mengatasinya, koordinasi dengan aparat
Pemda, dan bagaimana petahana dan calon lain
memanfaatkan masa kampanye ini.
Minggu Tenang juga tidak luput dari masalah. Apakah dalam masa tenang
masih terdapat sisa permasalahan dari masa kampanye? pembagian uang atau
money politik cukup marak pada tahapan ini,†jelas Ferry.
Selain empat problematika yang
telah dijelaskan di atas, masih ada tiga lagi yakni Pemungutan dan Penghitungan Suara (Voting
day). Pada tahapan ini
coba digali terkait kesiapan
di setiap TPS. Apakah pemilih nyaman untuk hadir dan memenuhi hak memilihnya, gambaran umum partisipasi pemilih (turn out)
pada Hari H Pemilu, proses perjalanan surat suara dari TPS ke PPS ke PPK ke KPU Kab/Kota, apakah terjadi manipulasi suara, bagaimana upload dari Form C1 ke laman KPU
dan bagaimana proses rekapitulasi di setiap
tingkatan terutama di PPK dan KPU kab/kota.
Terakhir adalah Penetapan
Hasil yang mencakup antara lain permasalahan-permasalahan dalam
penetapan hasil Pemilu.
Apakah terjadi complain
saat penetapan hasil hingga
dibawa ke jenjang yang lebih tinggi bahkan ke MK? Lalu
bagaimana peta umum
permasalahan dalam penetapan hasil?†lanjut Ferry.
FGD yang digelar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah Rabu-Kamis 15-16/6/2016
ini melibatkan penyelenggara pemilu,
se-Kalimantan terdiri atas KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara.
Sementara untuk penyelenggara pemilu tingkat
kabupaten melibatkan 17 KPU kab/kota terdiri
atas KPU Kota Singkawang, Kabupaten Melawi, Bengkayang, Kayong Utara, Sintang,
Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Barat,
Banjar, Kotabaru, Tanah Bumbu,Tana Tidung, Kutai Timur, Berau, Kota
Palangkaraya, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda. [Diah Widyawati_5]