Jakarta – Pemilu Legislatif 2014 sudah selesai. Tapi
masih saja ada pihak yang mengadukan penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, ada 6
pengaduan yang masuk ke Sekretariat Biro DKPP. Semua perkara masih ada
kaitannya dengan Pemilu Legislatif 2014. Keenam perkara tersebut, sebagian
masuk ke DKPP di awal tahun 2015. Sebagian lagi adalah perbaikan pengaduan di
akhir tahun 2014.
“Sebelumnya pengadu sudah melaporkan ke DKPP. Namun
perkara pengaduannya belum memenuhi syarat, sehingga harus memperbaiki atau
melengkapi berkas pengaduannya,†katanya, Minggu (18/1).
Pengaduan pertama, Yislam Alwini kuasa dari Martinus
Dogomo. Yislan mengadukan Ketua dan empat anggota KPU Nabire, KPU Provinsi dan
Ketua dan empat anggota KPU RI.
Kedua, Dedy Yulianto, anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mengadukan masing-masing ketua dan empat anggota PPK Sungailiat
serta KPU Kabupaten Bangka.
Ketiga, keempat, kelima, Yunias Wandik, caleg DPRD
Kabupaten Tolikara, Kenius Heselo, Lembaga Pemantau KPU, Yanpiter Murib, Emenus
Lembe, ketua Partai Bulan Bintang/Caleg DPRD Kabupaten Tolikara, mengadukan
Ketua dan tiga Anggota KPU Tolikara dan Sekretaris KPU Tolikara.
Keenam, Dewi Kania Sundari dan Chairul Mallombasang,
mengadukan Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Makasar.
“Berdasarkan hasil verifikasi meteril, dari enam
pengaduan yang masuk, ada empat perkara yang laik sidang. Yaitu pengaduan Sdr.
Yislam Alwini, Sdr. Dedy Yulianto, Sdr. Yanpiter Murib dan Emenus Lambe,†kata
pria yang akrab disapa NHS itu.
Sementara sisanya, satu perkara masuk kategori tunda
dan satunya lagi dismiss atau ditolak
karena tidak memenuhi syarat baik formal maupun materiil. Perkara yang ditunda
adalah dengan Pengadu Yunias Wandi, Kenius Heselo. Pokok pengaduan, ketua dan
anggota KPU Tolikara diduga telah melakukan perubahan pemindahan suara salah
seorang caleg.
“Status ditunda untuk mencari tahu apakah pengaduan
ini pernah disengketakan ke Mahkamah Konstitusi,†ujarnya.
Sedangkan pengaduan Dewi Kania Sundari dan A
Chailrul Mallombasang statusnya dismiss atau ditolak, pasalnya pokok
pengaduan obscure alias kabur. Pokok pengaduannya, Teradu
tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Makasar dan Teradu dinilai tidak
profesional.
“Perkara yang laik sidang ini akan segera diagendakan
jadwal sidangnya,†jelasnya. (rilis humas DKPP)
Editor: Dio