Jakarta, DKPP – Sidang ketiga dugaan
pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu RI sedang berlangsung. Dari KPU RI yang
hadir, Husni Kamil Manik, ketua dan lima anggotanya, Arif Budiman, Sigit
Pamungkas, Ferry Rizky Kurniansyah, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro. Sedangkan dari Bawaslu RI, Muhammad, ketua,
Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdaningtyas, masing-masing sebagai anggota.
Ketua
majelis, Jimly Asshiddiqie dan Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H
Sirait serta Nur Hidayat Sardini, sebagai anggota. Sidang dimulai tepat waktu
pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari para Teradu.
Ada pun pengaduan Pengadu sudah disampaikan pada Senin, (11/8). Husni
menyampaikan pokok-pokok jawaban sebanyak 13 halaman dari 24 halaman yang telah
disiapkan. Sedangkan ketua Bawaslu membacakan jawaban sebanyak 2 halaman.
Nelson dan Endang pun menyampaikan jawabannya. (ttm)