Jakarta, DKPP – Para calon anggota KPU kabupaten di Provinsi Sumatera Utara mengadukan ketua dan anggota KPU RI. Mereka tidak puas atas keputusan KPU RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan nomor perkara 316 /DKPP-PKE-VII/2018 di ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (23/1) pukul 13.00 WIB.
Mereka adalah Halomoan Freddy L. Tobing, mantan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2013-2018; Fahri Zulamin Rambe, calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018-2023; Sanni J. Togatorop, calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Periode 2018-2023, Bosfer T Rikardo Nababan, calon Anggota KPU Humbang Hasundutan Periode 2018-2023; Hotlider JS Hutagalung, calon Anggota KPU Humbang Hasundutan Periode 2018-2023; Marusaha Lumbantoruan, calon Anggota KPU Humbang Hasundutan Periode 2018-2023.
Teradu adalah Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, (Ketua dan Anggota KPU RI). Dalam sidang ini, Teradu menghadirkan Yulhasni, ketua KPU Sumatera Utara sebagai pihak Terkait.
Sidang nomor perkara 316 /DKPP-PKE-VII/2018 merupakan rangkaian dari sidang perkara nomor 2/DKPP-PKE-VIII/2019, 312/DKPP-PKE-VII/2018, 3/DKPP-PKE-VIII/2019, 311/DKPP-PKE-VII/2018. Bertindak selaku ketua majelis: Dr. Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Dr. Alfitra Salamm. [Teten Jamaludin]