Jakarta, DKPP
– Sebanyak enam belas penyelenggara
Pemilu harus menjalani sidang sidang kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang
DKPP, Jakarta, Selasa (14/3) pukul 10.00 WIB. Mereka
dinilai oleh Pengadu telah melanggar kode etik.
Mereka adalah
ketua dan anggota KPU RI, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Hadar Nafis
Gumay, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Ferry Rizky
Kurniansyah, Hasyim Asyhari. Teradu
lain, Adam Arisoi, Sombuk Musa
Yosep, Tarwinto, Beatrix Wanane, Izak Randi
Hikoyabi masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU
Provinsi Papua. TeraduYohanes Pigai, Moses Magai, Orva Tigi, Andreas Tibakoto masing-masing sebagai komisioner KPU Kabupaten Dogiyai.
Salah satu
pokok pengaduannya, Apedius I. Mote mendalilkan bahwa KPU RI menerbitkan Surat
Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut putusan PT TUN Makassar Nomor
25/G/Pilkada /2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 disampaikan kepada KPU
Provinsi Papua untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 yang mengakomodir keputusan PT TUN Makassar yang
memenangkan Gugatan Pasangan Apedius Mote-Freny Anouw sebagai Calon Bupati Kab.
Dogiyai.
Menurut Juri
Ardiantoro, Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 agar KPU Provinsi Papua mengambil
langkah disiplin organisasi dengan memberhentikan sementara dan mengambil aliih
pelaksanan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai, serta melakukan koreksi
terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai nomor 20/KPTS/KPU. Dogiyai/XII/2016.
KPU Provinsi Papua agar menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat
pencalonan dan syarat calon tanpa mengikutsertakan pasangan calon yang
diusulkan PKP Indonesia karena persetujuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
terhadap pasangan calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan
Sekretaris Jenderal Semuel Samson sebagai penegasan Menteri Hukum dan HAM
tanggal 20 September 2016.
“Tindakan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan tahapan pencalonan yang
tidak sesuai dengan perundang-undangan telah diberhentikan tetap kepada ketua
KPU Kabupaten Dogiyai, dan memberikan sanksi peringatan keras terhadap para
anggota KPU Kabupaten Dogiyai,†katanya.
Juri
menambahkan, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten
Dogiyai sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/ 2016
dengan menetapkan empat pasangan calon tanpa menyertakan pasangan calon yang
diusung oleh PKP Indonesia, sehingga Herman Auwe dan Stefanus Wakey dan Apedius
Mote dan Freny Anouw bersama-sama dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Dengan
demikian kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,†ujarnya.
Untuk
diketahui, pada pembacaan Putusan Jumat (20/1/2017), DKPP telah memberhentikan
tetap Ketua KPU Kabupaten Dogiayai Matias Butu. SementaraYohanes Pigai, Moses Magai, Orva Tigi, Andreas Tibakoto masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai mendapatkan
sanksi berupa peringatan keras.
Dalam sidang
perdana ini, Matis Butu hadir sebagai saksi dari pihak KPU Kabupaten Dogiyai,
KPU Provinsi dan KPU RI. Sidang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan tiga
anggota Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Saut H Sirait. Pihak Pengadu,
Apedius I. Mote, calon Bupati Kabupaten Dogiyai 2017. Sidang ini bersamaan
dengan sidang kode etik perkara lainnya dari dua pengadu, Boy Markus Dawir dan
Ahmad Irawan. [Teten Jamaludin]