Balikpapan, DKPP- Pemilu demokratis mensyaratkan empat hal, pada era
reformasi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP Ida Budhiati saat menjadi
keynote speaker dalam sosialisasi
dengan civitas akademika di Balikpapan, Kamis (22/11). Pertama, kepastian hukum
pemilu.
“Apa itu kepastian hukum pemilu, semua aturan main tentang pemilu
itu harus jelas. Tapi hasilnya tidak dapat diprediksi. Berbeda dengan zaman
Orde Baru,†jelas Ida.
Menurut Ida, Orde Baru aturan main penyelenggaraan pemilu tidak
jelas namun hasilnya sudah pasti.
“Semua orang sudah tahu hasilnya, tidak usah pemilu, semua orang
sudah tahu siapa yang akan memenangkan pemilu,†tutur Ida.
Menurut Ida, hal tersebut menyimpang dari nilai-nilai demokratis
karena syarat pemilu yang demokratis aturannya harus jelas dan hasilnya tidak
dapat diprediksi (predictable process, unpredictable result).
 “Syarat pemilu demokratis
kedua, penyelenggaranya harus independen. Tidak bisa peserta, merangkap sebagai
penyelenggara. Karena banyak potensi persoalan ketika peserta merangkap menjadi
penyelenggara,†lanjut Ida.
Syarat ketiga, lanjutnya, harus ada partisipasi masyarakat yang
inklusif. Maknanya, setiap warga negara yang memenuhi sebagai pemilih maka
harus dipastikan masuk kedalam daftar pemilih.
“Partisipasi masyarakat tanpa kecuali kelompok minoritas. Siapa
kelompok minoritas? Kaum disabilitas, kelompok perempuan. Ini harus dipastikan,
mereka tidak memiliki halangan untuk berpartisipasi di dalam pemilu.,†jelas
Ida.
Selanjutnya, syarat keempat yakni penegakkan hukum pemilu.
“Seluruh pelanggaran pemilu itu harus bisa dipastikan ada penegakkan
hukumnya. Pelanggaran proses, pelanggaran pidana, pelanggaran etik. Itu semua
harus bisa diproses sebelum nanti penyelenggara menetapkan hasil pemilu,â€
tuturnya.
Menurutnya, penegakkan hukum bertujuan agar hasil pemilunya dapat
diterima oleh masyarakat. Ida juga menjelaskan bahwa jika proses hukum tidak
berjalan maka bisa jadi masyarakat tidak percaya terhadap hasil pemilu serta
membawa beban moril bagi peserta pemilu yang memeroleh suara terbanyak di dalam
pemilu. Dalam pemerintahan, lanjutnya, juga akan dinilai tidak akan kredibel.
(Irmawanti)