Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly
Asshiddiqie menyampaikan, lima belas tahun terakhir Indonesia memasuki
demokratisasi, pascareformasi. Indonesia sudah banyak hal yang
berkembang, termasuk rules of law, prinsip-prinsip negara hukum.
Demokrasi dan rules of law tidak bisa dipisahkan.
“Demokrasi yang sehat hanya mungkin ditopang oleh bekerjanya, dan tegaknya rules
of law. Pada saat yang sama, negara hukum yang ideal itu negara yang
demokratis,†katanya saat menjadi keynote speech dalam acara World
Justice Project, di Jakarta, (20/1).
Lanjut dia, yang menjadi masalah adalah dalam praktik. Tidak semua
gambaran ideal rules of law sempurna. Banyak praktik bawaan
yang masih harus diperbaiki dari waktu ke waktu. Misalnya terkait dengan
kebebasan. Praktik kebebasan, masih disalahgunakan. Jika kebebasan
disalahgunakan, dampaknya kebebasan hanya mungkin dinikmati oleh elit baik elit
politik mau pun elit ekonomi.
“Itulah sebabnya demokrasi selama lima belas tahun terakhir ini memiliki
dampak ketimpangan sosial ekonomi bahkan sosial politik makin jauh,†kata
mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Indeks Gini Ratio, alat pengukur derajat ketidakmerataan distribusi
penduduk, makin tinggi. Ini menandakan bahwa keadilan sosial makin jauh.
Kebebasan tidak serta merta diikuti oleh keadilan sosial. Ini yang menjadi
masalah.
“Bagaimana menegakan hukum yang berkeadilan bila struktur sosial juga tidak
adil. Hukum hanya sekedar norma-norma yang tidak berjiwa. Itu yang terjadi
sekarang,†ucap dia.
Oleh karena itu, rules of law harus dibangun dengan basis
sosial. Ada empat hal yang mesti disiapkan dari pengalaman Indonesia. Pertama,
sistem demokrasi yang memastikan adanya kebebasan. Kedua, agenda
keadilan sosial, struktur masyarakat harus berkeadilan. Ketiga,
prinsip good governance dalam pengelolaan manajemen semua
organsasi kekuasaan.
“Sekarang antara rules of law sebagai prinsip modern
dengan good governmence tidak bisa dipisahkan. Rules
of law tidak akan berkembang bila good gavernance tidak
berkembang dalam praktik organisasi kekuasaan, organsisasi dunia usaha dan
lain-lain,†jelasnya.
Keempat adalah etika
sosial atau sistem norma sosial. Jika sistem morialitas publik tidak
tumbuh, maka lahan sosial bagi tegaknya rules of law sulit.
Hukum itu ibarat kapal, maka etika adalah samuderanya. Kapal rules of
law itu tidak mungkin berlayar menuju pulau keadilan, jika samudera
etiknya kering dan tidak berfungsi. “Faktor etika ini harus berkembang,â€
katanya. [Teten Jamaludin]