Jakarta, DKPP- Sebanyak 12 penyelenggara pemilu akan diperiksa DKPP. Pemeriksaan tersebut karena adanya aduan dari Muhammad Isral. 12 penyelenggara tersebut terdiri atasketua dan anggota Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kelurahan Gates Nan XX, Kelurahan Batuang Toba Nan XX, dan kelurahan Tanah Sirih XX di kecamatan Lubuk Begalung.
Muhammad Isral,
selanjutnya disebut sebagai Pengadu telah melaporkan PPS di empat kelurahan tersebut.
Menurutnya, rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)/
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dilaksanakan pada tanggal 29
September 2015. Akan tetapi, dalam berita acara penetapan DPT/ DPSHP yang
bernomor 02/PPS-CKH/IX/2015 dituliskan tanggal 28 September 2015.
Berdasarkan laporan Nomor. 115/I-P/L/DKPP/2015
ini, DKPP akan menggelar sidang di kantor Bawaslu Provinsi Sumbar, Jl. Pramuka
No.11 Khatib Sulaiman, Kota Padang pada hari Selasa (3/11) pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan ini akan
dipimpin
langsung oleh anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait didampingi Tim Pemeriksa
Daerah dari Wilayah Sumatra Barat yakni dari unsur tokoh masyarakat Zul
Chairiyah dan Adhi Wibowo, Armadaepa dari unsur Bawaslu dan Nurhaida dari unsur
KPU. [Rilis Humas DKPP]