Banten, DKPP –
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini
menyampaikan bahwa ada empat penyebab atau faktor, DKPP memberikan sanksi
kepada penyelenggara Pemilu. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat
kesalahannya.
Dia menjelaskan, pertama sebagian besar pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu berlatar belakang pengelolaan tahapan-tahapan
Pemilu. Hal ini ditambah dengan kapasitas atau penguasaan terhadap
peraturan-peraturan Pemilu secara lebih tidak komprehensif dan tidak
dipahaminya persoalan-persoalan lain di luar urusan Pemilu.
“Lebih parahnya, terdapat niatan atau sejak awal
memang ingin bermasalah,†katanya saat mengisi Bimbingan Teknik untuk KPU Kabupaten/Kota
se-Banten, Minggu (14/9).
Kedua, ketidakmampuan menerjemahkan antara teks dan
konteks. Yaitu, bila teks di dalam norma langsung diterjemahkan jelas tidak
bermasalah, tidak memahami persoalan-persoalan birokrasi secara utuh aturan
main lain yang berlaku dan terstandar. “Yang paling pokok dari masalah kedua
adalah terlalu percaya diri secara tidak tepat,†jelas pria yang kerap disapa
NHS itu.
Ketiga, penyelenggara Pemilu tidak berpikir dan
bertindak sistemik seperti, pemahaman makna koordinasi, konsultasi dan
supervisi. Ada pula penyelenggara pemilu yang enggan atau bahkan menolak
keputusan/kebijakan atau Putusan lembaga-lembaga lain karena tidak memanfaatkan
telaahan staf. Keempat, penyelenggara Pemilu menampilkan citra diri dengan
motif-motif yang mencederai kemandirian, integritas dan kredibilitas.
Contoh-contoh perilaku itu, tak berpikir panjang atau terlalu jumawa, followers atau
mengikuti arah angin. “Ada pula yang ingin memanfaatkan jabatan atau
kewenangan,†beber dosen Fisip Undip itu. (ttm)