Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (10/12) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner KPU Kabupaten Mimika, Papua. Selain empat komisioner tersebut, DKPP juga memberhentikan Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Karolus Tsunme, Sdri. Irianty Usior, Sdr. Engelbertus Kauti, Sdr. Marselus Dou, yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Teradu VII atas nama Sdr. Arnold Lolkary sebagai Ketua PPD Mimika Baru,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Panel Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Pengadu dalam perkara ini adalah Heru Widodo dkk sebagai kuasa dari sembilan calon Bupati Kabupaten Mimika. Sedangkan Teradu adalah komisioner KPU Mimika, Anggota PPD, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Mimika, serta Anggota PPS di Distrik Mimika Baru.
Terhadap Teradu V Agustinus Roya dan Teradu VI Petrus Pogolamun yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Mimika, DKPP memutuskan bahwa mereka tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu seperti yang didalilkan oleh Pengadu. DKPP sesuai kewenangannya, selanjutnya merehabilitasi nama baik dua Teradu tersebut.
Sementara itu, untuk Teradu VIII, IX, dan X, yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Distrik Mimika Baru saat ini telah habis masa baktinya. Oleh karena itu, DKPP tidak memberikan putusan terhadap mereka.
“Menimbang Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X sudah tidak lagi menjabat selaku PPS, karena sudah habis masa baktinya, maka dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiganya tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh DKPP, sehingga dalam Putusan ini DKPP hanya mempertimbangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII,” demikian pertimbangan putusan DKPP untuk tiga Teradu dari PPS tadi.
Ketua Panel Majelis DKPP dalam sidang ini adalah Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. Beberapa Pengadu maupun Teradu hadir dalam persidangan. (rilis humas DKPP)