*** Pengadu Berhak Mengikuti Pilwalkot Tangerang 2013
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. Mereka adalah Syafril Elain selaku Teradu I, Munadi selaku Teradu II, Adang Suyitno selaku III dan Edy S Hafas, selaku Teradu IV.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (06/08) pukul 15.00. Bertindak selaku ketua majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka dan Nelson Simanjuntak.
“Para Teradu I, II, III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) huruf c dan Pasal 112 ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Para Teradu,” kata Jimly.
DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten menindaklanjuti Putusan DKPP ini dengan mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. “DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Pihak Teradu Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain dan tiga anggotanya, Munadi, Adang Suyitno dan Edy S Hafas. Sedangkan pihak Pengadu ada dua. Yaitu, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri selaku Pengadu I dan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arif R Wismansyah.
Sebagaimana diketahui, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri mengadukan KPU Kota Tangerang ke DKPP, karena pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto tidak lolos menjadi paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangerang 2013. Pasangan ini dinilai KPU setempat tidak memenuhi syarat. Alasan KPU setempat menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari Partai Hanura, yang sebelumnya Partai Hanura mendukung bakal calon pasangan Ahmad-Gatot. Karena pengalihan dukungan itu, syarat administrasi pencalonan untuk pasangan Ahmad-Gatot tidak terpenuhi. Sedangkan pengaduan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arif R Wismansyah, kepada DKPP, KPU setempat menganulir balon pasangan Arif-Sachrudin dalam Pilwalkot 2013 karena pasangan ini tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Wali Kota Tangerang. (Humas DKPP)