Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Jumat (20/1), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada
empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya,
Aceh. Keempatnya juga mendapat sanksi peringatan keras atas keputusannya yang
dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan
sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu I atas
nama Elfiza, Teradu II atas nama S. Masykur, Teradu III atas nama Hasbi, dan
Teradu IV atas nama Muhamad Zikri selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Barat Daya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†demikian petikan amar
putusan DKPP dibacakan oleh Anggota Majelis Endang Wihdatiningtyas di ruang
sidang DKPP, Jakarta.
Keempat komisioner KIP Aceh Barat Daya
tersebut diadukan oleh Miswar, seorang advokad dari Yayasan Advokad Rakyat Aceh
(YARA). Setidaknya ada dua hal yang dinilai melanggar kode etik. Pertama,
keputusan KIP Aceh Barat Daya yang meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Aceh Barat Daya H. Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf. Dukungan
partai politik yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP
Indonesia) dinilai tidak sah karena tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Menurut DKPP, keputusan itu dinilai tidak cermat, tidak profesional, dan tidak
sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran etis kedua, yang menurut
DKPP tidak boleh dilakukan oleh komisioner KIP Aceh Barat Daya adalah sikapnya
yang melawan perintah dari atasannya langsung yakni KIP Provinsi Aceh. Perintah KIP Aceh telah tegas
agar KIP Aceh Barat Daya tidak menerima surat dukungan PKP Indonesia yang
ditandatangani oleh pengurus yang nyata-nyata tidak sesuai dengan SK
Kementerian Hukum dan HAM. Sikap para Teradu yang tidak loyal terhadap
peraturan maupun atasan, bagi DKPP,
dapat mencederai proses dan mendegradasi kepercayaan publik terhadap
hasil Pilkada di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sanksi pemberhentian sementara ini akan
terus berlaku sampai keputusan mengenai keabsahan dukungan PKP Indonesia
terhadap paslon H.
Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf dikoreksi. Dengan diberhentikan
sementara empat komisioner KIP Aceh Barat Daya ini, DKPP memerintahkan kepada KPU
RI untuk mengambil alih tugas dan wewenangnya. KPU RI juga diperintahkan untuk mengoreksi
SK KIP Aceh Barat Daya Nomor
57/Kpts/KIP Kab-001.434543/Tahun 2016 mengenai keabsahan dukungan PKP Indonesia
terhadap Paslon H.
Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hari
ini DKPP membacakan putusan tiga perkara dari tiga daerah yakni perkara KPU dan
Panwas Kota Jayapura, Papua; perkara KPU Kabupaten Dogiyai; serta perkara KIP
Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Majelis sidang diketuai oleh Prof Jimly
Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Endang
Wihdatiningtyas. Ada lima penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap.
Kelimanya adalah satu orang dari KPU Dogiyai, tiga orang dari KPU Jayapura, dan
satu orang dari Panwas Jayapura. (Arif Syarwani)