Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr Alfitra Salamm mengungkapkan bahwa persoalan terkait proses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) paling banyak terjadi di tingkat kabupten/kota dan bukan provinsi.
Hal ini disampaikan saat menjadi salah satu narasumber dalam acara ‘Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019’, acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (20/11/2019) pukul 08.00 WIB di Hotel Millennium, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut Alfitra memaparkan beberapa catatan terkait penanganan pelanggaran kode etik yang masuk ke Sekretariat DKPP khususnya pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
Pertama, adanya dualisme partai politik. “Persoalan ini menyulitkan bagi kami (DKPP-red), meskipun di pusat tidak ada tetapi di kabupaten masih muncul. Untuk itu perlu adanya identifikasi”, kata Alfitra.
Kedua, bahwa banyak penyelenggara yang namanya dimasukkan ke dalam kepengurusan partai pada Pilkada sehingga merugikan bagi penyelenggara. Bahkan jika namanya terbukti masuk kepengurusan akan langsung diberhentikan tetap karena salah satu syarat menjadi penyelenggara pemilu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sesuai ketentuan Pasal 21 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017. Masalah ini lebih banyak terjadi di kabupaten/kota.
Ketiga, terkait status kantor partai politik, ada kasus kantor menunggak pembayaran atau kemudian pindah, meskipun bukan ranah DKPP, karena terkait sewa-menyewa, hal ini tetap jadi persoalan dalam etika. ”Walaupun ini masuk ranah perdata tetapi hal ini bisa dipersoalkan dalam kode etik khususnya terkait verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap parpol”, imbuhnya.
Dan yang terakhir dia mengutarakan pentingnya updating di kabupaten kota agar tidak mempersulit verifikasi diakibatkan terlalu banyaknya kepengurusan partai.
Di akhir paparan, Alfitra menambahkan catatannya untuk KPU mengingat Pilkada yang sudah dekat waktu pelaksanaan nya. Alfitra meminta meskipun sudah tertera jelas dalam peraturan agar KPU mempertegas permasalahan mutasi oleh petahana. nya. [Humas DKPP]