Jakarta, DKPP – Ketua Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatiko menilai dukungan Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia baik untuk bakal calon pasangan Khafifah-Herman (Berkah) maupun untuk Karwo-Saifullah Yusuf (KarSa) tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan Sri Sugeng saat dimintai keterangan sebagai pihak terkait oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie dalam persidangan dugaan pelanggaran dugaan kode etik KPU Jatim tadi siang (25/07) sekitar pukul 14.00. Pihak Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawangsa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jatim 2013. Ada pun sebagai pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah.
“Bawaslu menilai dukungan kedua partai itu itu tidak sesuai dengan Keputusan KPU Jatim karena di sini disebutkan bahwa pencalonan baik untuk pasangan Khafifah-Herman maupaun untuk Karwo-Saifullah baik versi sekjen maupaun ketua umum tidak sesuai dengan Keputusan KPU terkait penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur bahwa pimpinan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon harus menyampaikan surat keputusan kepengurusannya dibuktikan dengan surat DPP Partai politik yang bersangakutan wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal,” jelas dia. (TTM)