DKPP, Jakarta – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
pertemuan dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), Jumat (28/9) di Jakarta.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan Peraturan DKPP
tentang pengelolaan dan layanan informasi publik serta pembentukan PPID DKPP.
Langkah tersebut diambil
DKPP sebagai tindaklanjut terbitnya Perpres Nomor 67 Tahun 2018 yang mengatur
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat DKPP. Hal
tersebut diungkapkan Anggota DKPP Alfitra Salam dalam pertemuan yang
diselenggarakan bersama dengan Komisi Informasi Pusat.
“Selama ini sekretariat
DKPP melekat dengan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, sehingga menjadi pendukung
dalam PPID Bawaslu RI. Kemudian, dengan adanya Perpres Nomor 67 Tahun 2018 maka
sekretariat DKPP terpisah dengan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 yang
berbunyi dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk mendukung kelancaran tugas dan
wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP,†tutur Alfitra.
Oleh karena itu, lanjutnya,
DKPP memandang perlu untuk menyusun Peraturan DKPP tentang pengelolaan dan layanan
informasi publik serta pembentukan PPID DKPP.
“DKPP telah melakukan
keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga
peradilan etik penyelenggara pemilu. DKPP memiliki website, media sosial berupa
twitter, instagram dan facebook juga channel
youtube untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,†jelas Alfitra saat
menjelaskan keterbukaan informasi yang telah dilakukan DKPP.
“Kami juga memiliki jurnal,
majalah dan buku yang nanti juga dapat dibagi kepada teman-teman KI,†imbuhnya.
Komisioner KIP Arif Adi
Kuswardono yang hadir bersama dengan Agus W Nugroho dan Fathul selaku Tenaga
Ahli KIP mengapresiasi langkah DKPP. Arif menyatakan akan mendukung DKPP dalam
menyusun Peraturan DKPP tentang pengelolaan dan layanan informasi publik serta
dalam pembentukan PPIP DKPP. Fathul dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa
untuk menyusun PPID hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun regulasi.
Dalam pertemuan tersebut,
selain Anggota DKPP Alfitra Salam hadir pula TA DKPP Firdaus, Kabag
Administrasi Umum Yusuf, Kabag Administrasi Pengaduan Dini Yamashita, serta
jajaran struktural dan staf di lingkungan sekretariat Biro DKPP. (Irmawanti)
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â