Jakarta, DKPP – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kembali mengingatkan Teradu, ketua dan tiga anggota KPU Kepulauan Talaud. Hal tersebut terkait pencantuman kata “keputusan” dalam jawaban tertulis Teradu atas sidang sebelumnya.
“Sidang ini belum ada Putusan. Mana Putusan itu? Buktikan?,” kata ketua majelis Saut H Sirait semberi memperlihatkan jawaban tertulis Teradu dalam sidang dengan Teradu ketua dan tiga anggota KPU Kepulauan Talaud, Kamis (26/10).
Dalam jawaban tertulis halaman 8 yang disampaikan para Teradu mencantumkan, “Sidang ketiga di DKPP, sdr. Eben Haizer Sasea STh tidak menerima putusan sidang pertama dengan menolak Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tanggal 7 September 2013 dengan Nomor:316/KPU-TLD/IX/2013 perihal Pemberitahuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Permintaan Pemasukan Nama Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati dan Lampiran Jadwal tambahan yang dibuktikan dengan ekspedisi surat menyurat.”
“Yang dimaksud pada sidang pertama, saudara diarahkan oleh majelis sidang, kalau bisa ada di luar sidang perdamaian, hukum perdamaian yang lebih tinggi di seluruh dunia,” jelas Saut.
Dalam sidang kali ini, Pengadu 1 Noldi Tuwoliu, Pengadu 2, Handri Piter Poae kuasa dari Eben Heaser Sasea, bakal calon bupati dari jalur perseorangan dan Pengadu 3 Bastian Noor Pribadi. Pihak Teradu, Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini serta Valina Singka
Sebelumnya, pada sidang perdana Teradu ketua dan anggota KPU Talaud dengan Pengadu Eben Heaser Sasea berakhir dengan permintaan maaf dari kedua belah pihak. Eben Heaser Sasea yang merupakan calon Bupati dari jalur perseorangan melaporkan para Teradu yang telah menggugurkan dirinya pada awal pendaftaran.
“Kami dinyatakan gugur pada saat penyerahan berkas pendaftaran karena calon wakilnya itu mengundurkan diri, padahal berkas kami sudah lengkap, jumlah dukungan kami 6718 sedangkan batas minimalnya 6519, harusnya diverifikasi terlebih dahulu,” ungkap Handri Peter Kuasa Hukum Eben, dalam persidangan.
Mendengar keterangan tersebut, Melky Buatasik Ketua KPU Kab Talaud mengaku telah menjalin komunikasi kepada pihak Pengadu untuk mengganti calon Wakil Bupati yang diusung.
“Dengan mengundurkan dirinya salah satu Paslon, kami anggap itu tidak memenuhi syarat. Namun, rapat Pleno kami menentukan untuk memberikan kesempatan verifikasi lebih lanjut untuk Pengadu, dengan menawarkan ada pergantian calon wakil Bupati,” terang Melky.
“Ini sudah kami buat suratnya, tertanggal 3 September 2013, namun terkendala topografi dan kami tidak tahu sekretariat pemenangan Saudara Pengadu, jadi suratnya belum terkirim, kami minta maaf atas keterlambatan ini,” tambahnya.
Mendengar keterangan Teradu tersebut, Eben mengaku senang dan tidak akan memperkarakan Teradu lagi. “Kepada Teradu saya juga meminta maaf atas ketidakjelasan sekretariat kami, dan ini seluruh tim pemenangan saya boyong ke Jakarta semua untuk menghadiri sidang DKPP,” ungkap Eben kepada Teradu. (ttm)