Jakarta,
DKPP – Dalam putusan yang
dibacakan Selasa,
(17/11), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (17/11) memutuskan para Teradu Ketua dan
Anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Kelurahan Gates, Kelurahan Batuang Toba, serta Kelurahan
Tanah Sirah Piai Kec. Lubuk Begalung Kota Padang tidak terbukti
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan direhabilitasi nama baik mereka oleh DKPP.
“Menolak
permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu satu sampai Teradu
dua belas sejak dibacakannya putusan ini,†demikian amar putusan DKPP yang
dibacakan oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait, di Jakarta.
Perkara
ini diadukan ke DKPP terkait
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sumatera Barat
Tahun 2015. Pengadunya Muhammad Isral, Anggota Panwas Kota Padang). Menurut
Muhammad Isral, para Teradu diduga melakukan pelanggaran tata cara kerja dalam
pengambilan Keputusan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPSH).
“Penetapan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat desa (PPS) seharusnya
dilaksanakan paling lambat 28 September 2015, tetapi Para Teradu
menyelenggarakan pada 29 September 2015. Kemudian tanggal Berita Acara
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS
dibuat tanggal 28 September 2015 padahal sebenarnya dilaksanakan pada 29
September 2015,†jelas Muhammad Isral dalam pengaduannya
Dalam jawabannya, para Teradu
mengakui mengakui dan membenarkan terjadinya keterlambatan Rapat Pleno Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat Desa (PPS)
se-Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Keterlambatan ini tidak dimaksudkan
untuk tujuan lain, kecuali untuk menyesuaikan Tahapan Pilkada dan hal tersebut
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi penetapan DPT
seluruh pihak yang berkepentingan dilibatkan, menghadiri, dan menyetujui
seluruh keputusan.
“keterlambatan
pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat Desa (PPS) se-Kecamatan Lubuk Begalung Kota
Padang karena keterlambatan dalam menerima snapshot. Selain itu ada kondisi
lain yang diluar jangkauan seperti ada yang sedang dirawat, anggota keluarga
Teradu sedang dirawat, anggota Teradu sedang mengikuti kegiatan pada Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM),†terang Teradu dalam jawabannya.
DKPP dalam pertimbangan
putusannya melihat tidak ada motivasi ke arah yang buruk dan arah yang
menunjukkan keberpihakan atau niat memanipulasi DPT. Keterlambatan Rapat Pleno
dan pembuatan Berita Acara Rapat Pleno lebih cepat dari yang sebenarnya, merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari dan ditolak Para Teradu. Koordinasi Para
Teradu dengan atasan maupun mitra kerja, PPL senantiasa terpelihara dan
berjalan dengan baik. Meskipun demikian
DKPP memandang perlu mengingatkan baik kepada Para Teradu maupun penyelenggara
pemilu pada tingkatan yang lebih tinggi, khususnya PPK maupun KPU Kota Padang
untuk lebih tanggap dalam membimbing dan merencanakan setiap tahapan pilkada,
agar masalah-masalah teknis pilkada tidak terulang di kemudian hari. Sidang putusan diadakan
di ruang sidang DKPP, Jakarta. Majelis diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie
didampingi lima Anggota yaitu Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini,
Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. (rilis humas DKPP)